HMI Desak Bupati Copot Direktur RSUD Bima Usai Bayi Meninggal Diduga Terkendala BPJS

Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Bima, Rijal Mahendra. (Iba)
Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Bima, Rijal Mahendra. (Iba)

Detikntbcom – Tragedi meninggalnya seorang bayi yang diduga berkaitan dengan kendala administrasi BPJS Kesehatan memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima melalui Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) mendesak Bupati Bima untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen RSUD Bima, termasuk mencopot direktur rumah sakit apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pelayanan kesehatan.

Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Bima, Rijal Mahendra, menegaskan bahwa persoalan administrasi tidak boleh menjadi penghambat pelayanan medis, terlebih dalam situasi yang menyangkut keselamatan jiwa pasien.

“Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Nyawa manusia tidak boleh dikalahkan oleh urusan administrasi. Jika dugaan ini benar dan terdapat kelalaian dalam pelayanan yang berakibat fatal, maka Direktur RSUD Bima harus bertanggung jawab secara moral maupun administratif,” ujar Rijal dalam keterangannya.

Menurutnya, kasus tersebut tidak semata-mata menyangkut aspek teknis pelayanan kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak dasar masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak dan tanpa diskriminasi.

Karena itu, HMI Cabang Bima meminta adanya investigasi yang menyeluruh, transparan, dan independen guna mengungkap kronologi kejadian serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur pelayanan kesehatan.

“Bupati Bima harus mengambil langkah tegas. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan publik semakin menurun akibat dugaan buruknya tata kelola pelayanan di rumah sakit daerah,” tegasnya.

Selain meminta evaluasi terhadap pimpinan RSUD Bima, HMI juga mendesak instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan Provinsi NTB dan Ombudsman, untuk turun tangan melakukan pemeriksaan secara independen.

Menurut Rijal, hasil investigasi harus disampaikan secara terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi sekaligus memastikan akuntabilitas penyelenggara layanan kesehatan.

HMI menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa pasien, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini bukan semata-mata soal jabatan Direktur RSUD Bima, tetapi tentang tanggung jawab negara dalam menjamin hak kesehatan warga. Jika terbukti ada kelalaian, maka pencopotan direktur merupakan langkah yang patut diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan yang ada,” katanya.

Kasus meninggalnya bayi tersebut kini menjadi perhatian publik dan memunculkan desakan agar pemerintah daerah melakukan pembenahan serius terhadap kualitas pelayanan kesehatan. Masyarakat berharap investigasi yang dilakukan dapat mengungkap fakta secara objektif serta menjadi momentum perbaikan sistem pelayanan kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (Iba)