Soal adendum dengan GTI, Pemprov NTB diminta tak putuskan sepihak

Anggota komisi IV yang juga fraksi gabungan Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (FBPNR) dari PDI Perjuangan Ruslan Turmudzi

Mataram (Detikntbcom),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) dalam memutuskan opsi adendum untuk dijadikan acuan perbaharui ulang kontrak dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) melibatkan DPRD.

“Tentunya keputusan yang diambil oleh DPRD NTB yang memutuskan kontrak harus juga dibahas oleh eksekutif. Apakah dilanjutkan rekomendasi DPRD atau ada solusi lain,” kata anggota Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (FBPNR) dari PDI Perjuangan Ruslan Turmudzi, Senin (7/6) di Mataram.

gambar Iklan

Oleh karena itu katanya harus melakukan rapat kerja bersama DPRD NTB dan Pemprov. Apakah Gubernur mengundang DPRD ataukah DPRD mengundang Pemerintah. Dan ini harus disuarakan dan dibicarakan dengan pimpinan DPRD karena pimpinan sebagai juru bicara.

“Semuanya tujuannya baik, bagaimana aset itu kita dapatkan kemudian untuk kesejahteraan masyarakat. Tetapi konsep yang kita tawarkan itu adalah bagaimana musyawarah mufakat antara DPRD dengan Pemprov,” ujarnya.

Menurut Ruslan, rekomendasi atau pun keputusan DPRD tidak bersifat final dan mengikat. Karena menurutnya karena penyelenggaran pemerintah daerah itu adalah eksekutif dan legislatif.

“Rekomendasi di DPR itu tidak mengikat dan bersifat final, karena penyelenggaran keputusan sebuah daerah itu kan bersama-sama antara eksekutif dan legislatif,” katanya.

Soal perbedaan pendapat di tubuh DPRD NTB menurutnya hal yang biasa. Pihaknya memberikan contoh ketika pembahasan APBD di paripurna bisa berubah melalui re-focusing. Bisa dilakukan dengan peraturan sendiri seperti dibuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Saya berharap pemerintah tidak jalan sendiri dalam memutuskan adendum tersebut tetapi melibatkan juga DPRD NTB,” harapnya. (Iba)