PB HMI MPO dorong penguatan peran DPD RI

Ketua Umum PB HMI Affandi Ismail bersama pengurus saat menggelar silaturahmi dengan Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Selasa (11/1)

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi atau (PB HMI MPO) melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Dalam pertemuan tersebut Ketum PB HMI MPO (Affandi Ismail) di dampingi Ketua Komisi Pemuda dan mahasiswa (Kapitang Munaseli), Direktur LBHMI (Muhammad Aldiyat Syam Husain), Ketua Komisi Pertahanan (Abubakar beks). Pada pertemuan di ruangan ketua DPD tersebut PB HMI MPO mendorong penguatan lembaga yang sebagai artikulator kepentingan daerah di tingkat nasional.

gambar Iklan

“Kami akan terus mendorong dan mengawal agar kelak bisa terwujudnya DPD RI yang benar-benar menjadi artikulator kepentingan daerah di tingkat nasional perlu penguatan kelembagaan terhadap DPD RI ini,” ujar Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI-MPO) Affandi Ismail dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (11/1).

DPD RI jelasnya, lahir dengan semangat untuk menjamin bahwa PP politik yang penting, terutama yang berkaitan dengan daerah, dibahas secara berlapis oleh pembuat kebijakan. Pada tahap ini akan terjadi mekanisme checks and balances.

“Itulah idealnya posisi DPD RI. Sebab, hingga hari ini, harus jujur kita akui, masih ada pendapat di kalangan masyarakat bahwa DPD RI hanya pelengkap terhadap fungsi DPR RI. Oleh karena itu, penguatan peran DPD RI mutlak diperlukan,” ujar Affandi Ismail Selaku ketua umum PB HMI MPO.

Menurut Affandi , jika ingin membangun sistem ketatanegaraan yang lebih baik, setidaknya ada tiga persoalan yang menjadi kendala bagi DPD RI untuk bekerja secara ideal dengan payung konstitusi saat ini yang harus dibenahi.

Persoalan pertama adalah kewenangan DPD RI di bidang legislasi yang terbatas, karena DPD RI dapat ikut mengusulkan dan membahas RUU di bidang tertentu, tetapi tidak ikut dalam pengambilan keputusan akhir.

Selanjutnya, meskipun memperoleh fungsi, tugas, dan kewenangan pengawasan, DPD RI hanya sebatas memberikan masukan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan.

“Ketiga, tidak ada ketentuan yang tegas dan lugas yang mengatur hak DPD RI untuk meminta keterangan dari pejabat negara, pejabat pemerintah, dan lainnya seperti yang diberikan kepada DPR,” kata dia lagi.

Dengan begitu ujar Affandi, diperlukan tiga penegasan dalam konteks penguatan peran DPD RI, yaitu penegasan terhadap DPD RI atas fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Penegasan kedua adalah penegasan terhadap DPD RI sebagai pemegang kuasa membentuk undang-undang, dan yang terakhir adalah penegasan terhadap DPD RI dalam pelaksanaan dan tindak lanjut dari fungsi pengawasan.

“Jalan untuk itu bisa ditempuh melalui dua pintu. Pintu pertama dengan memperkuat peran DPD RI melalui amendemen konstitusi. Dan pintu kedua, melalui penyusunan Undang-Undang tentang DPD RI, yang sebenarnya merupakan perintah Undang-Undang Dasar,” kata Affandi menegaskan.

Sementara itu Ketua Komisi Pemuda dan mahasiswa PB HMI MPO Kapitang Munaseli berharap, DPD RI dapat menampung berbagai dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara yang sekaligus dapat menjamin keputusan di tingkat nasional yang terkait dengan kepentingan daerah.

“Penguatan DPD RI akan berimplikasi pada Pemerintah yang menciptakan keputusan melalui mekanisme double check yang menjamin tersalurkannya aspirasi kepentingan daerah,” ujar Kapitang.

Pada akhir pertemuan tersebut ketua DPD RI R La Nyalla Mahmud Mattalitti berpesan agar PB HMI MPO dibawah kepemimpinan Affandi Ismail untuk terus bersikap kritis dan mengawal presidential Threshold 0% (nol persen).

“Sehingga ke depannya tatanan demokrasi kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bisa menjadi lebih baik,” pungkasnya. (Iba)