Mataram (Detikntbcom) – Pelaksanaan vaksinasi covid-19 untuk anak usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) tahun di Sekolah di Kota Mataram yang dimulai awal bulan Januari 2022 diwarnai keresahan sejumlah orang tua siswa.
Hal ini terjadi karena pihak sekolah memberikan formulir sarat persetujuan siswa yang di dalam surat tersebut memuat klausul yang meminta orang tua /wali siswa tidak akan menyalahkan atau menuntut petugas yang melakukan tindakan medis/pihak sekolah.
Sejak dilaksanakannya proses vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB menerima sejumlah keluhan orang tua siswa terkait surat masalah persetujuan yang diberikan pihak sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Mataram.
Atas dasar tersebut Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan insiatif atas prakarsa sendiri untuk melakukan serangkaian pemeriksaan dengan turun ke sejumlah sekolah di Kota Mataram, melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kota Mataram.
“Dari hasil pemeriksaan ke sejumlah sekolah, ditemukan fakta sejumlah sekolah meminta orang tua untuk menandatangani surat persetujuan (setuju atau tidak setuju) anaknya divaksin,” ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Adhar Hakim, Jumat (3/2) seperti siaran pers diterima Detikntbcom.
Dalam surat persetujuan tersebut sambungnya, ada sekolah yang mencantumkan klausul orang tua /wali siswa tidak akan menyalahkan atau menuntut petugas yang melakukan tindakan medis/pihak sekolah. Bahkan ada juga surat persetujuan yang menggunakan materai. Ombudsman juga mendapatkan fakta adanya surat persetujuan yang menggunakan kop sekolah dan ada juga yang tidak.
“Dari pengakuan sejumlah orang tua siswa, tindakan tersebut meresahkan mereka,” ungkapnya.
Beberapa bahkan katanya mengaku ragu anaknya divaksin dengan bentuk-bentuk pernyataan seperti itu. Terlebih lagi format surat tersebut tidak jelas sumbernya, ada sekolah yang mengatakan mendapatkan format dari grup WA, ada yang mendapatkan format dari Dinas Pendidikan.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan Mataram dan sejumlah Puskesmas, bahwa Dinas Kesehatan Kota Mataram tidak pernah mengeluarkan atau meminta sekolah untuk membuat surat persetujuan seperti itu.
“Petugas vaksin justru baru mengetahui adanya surat persetujuan seperti itu saat melakukan vaksin di sekolah,” ungkapnya.
Padahal ungkapnya lagi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram, sejak awal vaksin di sekolah dilaksanakan telah mengingatkan seluruh sekolah untuk tidak membuat surat persetujuan yang berisi orang tua /wali siswa tidak akan menyalahkan atau menuntut petugas yang melakukan tindakan medis/pihak sekolah.
“Dasar Pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Anak Usia 6 (Enam) Sampai dengan 11 (Sebelas) tahun,” jelasnya. (Iba)