Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan dipastikan tidak dijual ke pihak asing

Masyarakat Gili Trawangan mengirimkan surat cinta untuk presiden Jokowi beberapa waktu lalu menolak addendum dengan PT Gili Trawangan Indah beberapa waktu lalu. (Antara/Istimewa)

Mataram (Detikntbcom) – Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan memastikan aset Pemerintah Provinsi NTB di Gili Trawangan dipastikan tidak dijual ke pihak asing, namun dikerjasamakan.

“Sekalipun ada nama warga negara asing, tetapi dalam perjanjian pemanfaatan tanah, yang bersangkutan bertindak untuk dan atas nama perusahaan yang berbadan hukum indonesia, bukan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri. Selain itu, Pemprov NTB bekerjasama dengan Warga Negara Indonesia yang memiliki suami/istri warga negara asing,” jelasnya seperti siaran pers diterima, Rabu 15 Maret 2023.

gambar Iklan

Pemprov NTB akan memberikan prioritas kepada masyarakat dan pengusaha untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu paling lama 30 Tahun, dapat diperpanjang dan diperbarui. Dalam proses kerjasama, Tim Satgas mendapatkan arahan dari KPK agar tidak bekerjasama dengan oknum masyarakat yang sudah menyewakan/memperjual belikan lahan di Gili Trawangan, dan Kejaksaan Tinggi NTB telah melakukan penyidikan.

“Oleh karena itu, Tim Satgas mengikuti arahan dari KPK dan Kejaksaan Tinggi NTB, sehingga perjanjian kerjasama dilakukan langsung dengan pengusaha atau orang yang menyewa dari oknum masyarakat,” tuturnya.

Khusus untuk Investor yang sebelumnya sudah ada atau pernah melakukan perjanjian kerjasama, akan dicarikan bentuk atau formula kerjasama yang tepat yang tidak melanggar ketentuan hukum, sehingga Investor dengan masyarakat lokal dapat tetap bekerjasama mengelola usaha secara bersama, yang tentunya tetap berada dibawah pengawasan Pemprov NTB.

Untuk itu, dalam waktu dekat ini Ka. UPT Gili Tramena bersama dengan Biro Hukum dan BPKAD akan ke Jakarta untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPK. (Iba)