Ketua DPRD NTB Minta Pemprov Tarik Ranperda RTRW, Pansus Geram

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda. (Iba/Detikntbcom)

DetikNTBCom – Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda mengaku terkejut membaca isi berita acara kesepakatan bersama dengan eksekutif terkait Rancangan Peraturam Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) tersebut.

Sebab menurutnya ada kesalahan fatal dalam berita acara kesepakatan bersama Raperda RTRW itu.

gambar Iklan

“Saya sudah sampaikan keberatan saya ke eksekutif, karena di situ unsurnya tidak pernah ada pembahasan di paripurna. Saya juga kaget, saya tidak tahu disana disebut sudah paripurna segala macam. Setahu saya hanya diminta menandatangani rekomendasi untuk pembahasan lintas sektoral saja,” jelas Isvie, Jumat 8 Desember 2023.

Sebab itu, svie pun merasa sangat dirugikan, sehingga ia meminta berita acara kesepakatan bersama itu supaya ditarik. “Makanya tadi saya minta ditarik berita acara itu. Kalau tidak ditarik itu sampai besok, saya lapor polisi, karena ada unsur saya merasa ditipu. Ada kesalahan di administrasi mereka, karena tidak ada kaitannya dengan paripurna,” tegas Isvie.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW DPRD Provinsi NTB melayangkan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda, karena diduga telah melakukan perbuatan melanggar peraturan tata tertib dan etik DPRD.

“Dalam rapat internal pansus tadi, kami menyampaikan protes keras dan sekaligus mengusulkan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Provinsi NTB,” tegas Ketua Pansus Raperda RTRW, HL Hadrian Irfani.

Mosi tidak percaya Pansus RTRW kepada Ketua DPRD NTB itu dilayangkan lantaran tindakan Isvie yang menandatangani Berita Acara (BA) kesepakatan bersama dengan Pemprov NTB tentang pembahasan muatan subtansi dan pengajuan persetujuan subtansi Raperda RTRW Provinsi NTB tahun 2024-2044. Sementara pansus sendiri belum menyampaikan rekomendasi hasil pembahasannya.

“Semua anggota Pansus kaget, kok tiba-tiba sudah terbit berita kesepakatan bersama antara Pj Gubernur dengan Ketua DPRD. Padahal subtansi yang dituangkan dalam berita acara tersebut belum pernah dibahas sama sekali di pansus,” jelas Lalu Ari.

Ketua DPW PKB NTB itu menjelaskan prosedur sebelum penandatanganan kesepakatan bersama tersebut. Pansus terlebih dahulu menyampaikan rekomendasi hasil pembahasannya di rapat paripurna. Baru kemudian Ketua DPRD bisa memandangi kesepakatan bersama dengan Pemprov.

“Tapi pansus sendiri tidak pernah membahas rekomendasi Raperda RTRW itu dalam rapat paripurna. Tapi kenapa dalam kesepakatan ini ditulis sudah diparipurnakan. Kan ini bodong, ini bohong disebut sudah diparipurnakan. Kami akan laporkan ini ke BK (Badan Kehormatan),” tegas Ari yang ditemui usai rapat Pansus.

Setelah pihaknya membaca butir-butir kesepakatan Raperda RTRW itu, Lalu Ari tidak melihat ada satupun hasil rekomendasi pansus. Jika hal itu dibiarkan, ia menilai akan sangat berbahaya sekali, karena isi Raperda RTRW nantinya tidak memuat hasil pembahasan pansus.

“Ini rancangan eksekutif semua yang dimasukkan, ndak ada subtansi dari hasil pembahasan pansus. Padahal banyak hal penting yang harus masuk jadi butir-butir dalam subtansi kesepakatan ini, karena ini menyangkut tata ruang masyarakat NTB 20 tahun ke depan,” jelasnya.

Diketahui dalam berita acara kesepakatan disebutkan bahwa finalisasi pembahasan Raperda RTRW Provinsi NTB tahun 2024-2044 sudah di paripurnakan pada hari Kamis, tanggal 30 November 2023.

Selanjutnya pembahasan muatan subtansi Raperda RTRW telah rampung dan disepakati bersama antara Pemprov NTB dengan DPRD. Sehingga subtansi  Raperda RTRW itu dapat dilanjutkan dengan pengajuan persetujuan subtansi ke kementerian ATR/Badan pertanahan. (Iba/Ist)