Dewan NTB Soroti PPN 12 Persen Air Minuman Kemasan Narmada, Dinilai Rugikan Masyarakat

Gedung DPRD NTB
Gedung DPRD NTB. (Iba/Istimewa)

Detikntbcom – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen memang telah dibatalkan oleh pemerintah, kecuali untuk barang-barang mewah atau barang tertentu. Namun di lapangan, ada kesimpangsiuran informasi soal kenaikan PPN ini, sehingga kondisi tersebut dikhawatirkan akan merugikan masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD NTB M Nashib Ikroman mengatakan, pemerintah sebaiknya bertindak cepat untuk melakukan penegasan dan sosialisasi atas kebijakan PPN tersebut. Apalagi keputusan terbaru soal PPN itu diputuskan di penghujung tahun setelah sebelumnya berpolemik.

“Meskipun pada akhirnya kebijakan kenaikan PPN hanya untuk barang mewah dan item tertentu, namun kesimpangsiuran ini tetap akan merugikan masyarakat, sebab pasar membutuhkan stabilitas dan kejelasan kebijakan,” kata Ikroman, Jumat 14 Februari 2025.

Ia menilai, kesimpangsiuran informasi terkait PPN ini kemudian dimanfaatkan oleh para pihak untuk menaikkan harga dengan dalih PPN telah dinaikkan oleh pemerintah. Misalnya salah satu air kemasan di Lombok langsung menaikkan harga jualnya kepada masyarakat di awal tahun ini lantaran adanya kenaikan PPN tersebut.

“Salah satunya air minum kemasan Narmada, dalam release/surat yang disampaikan ke publik, melakukan penyesuaian atau kenaikan harga dengan alasan adanya kenaikan PPN menjadi 12 persen,” ujarnya.

Politisi Perindo ini mengatakan, pihaknya tak menginginkan ada perusahaan yang tiba-tiba menaikkan harga jual produknya dengan alasan kenaikan PPN, padahal kenaikan pajak pertambahan nilai tersebut hanya untuk barang-barang mewah. Ia khawatir ada perusahaan yang aji mumpung menaikkan harga produk dengan alasan PPN tersebut.

Karena itulah pemerintah, baik pusat maupun daerah bertindak cepat merespon berbagai fenomena ini. Karena dikhawatirkan akan menggeret inflasi yang kemudian berdampak buruk pada ekonomi masyarakat. “Apalagi Inflasi menjadi salah satu hal prioritas yang harus menjadi perhatian pemerintah,” terangnya.

Sementara alokasi pengendalian inflasi pemerintah saat ini sangat tidak memadai, karena jauh panggang dari api. Dari sekitar Rp45 miliar APBD NTB yang dikelompokkan dalam belanja untuk tujuan pengendalian inflasi, jika dibedah, sebagian besar tidak berkaitan dengan soal inflasi secara langsung. Bahkan masih banyak item-item program yang kegiatannya hanya berupa belanja penunjang.

“Saya tidak bisa membayangkan bagaimana menangani soal-soal ekonomi masyarakat kecil jika alokasi anggaran yang besar justru perjalanan dinas, paket meeting, honorarium dan berbagai jenis belanja penunjang lainnya,” ungkapnya.

Jika alokasi belanja APBD tidak berkualitas, menurut Acip masyarakat akan jadi korban. “Seharusnya pemerintah melalui instrumen APBD menjadi pelindung masyarakat, justru yang akan makin gemuk penyelenggara APBD,” tutupnya. (Iba)