Akademisi Unram: Pertambangan di NTB Belum Hadirkan Kesejahteraan

Pemimpin Redaksi (Pemred) Detikntbcom Ibrahim Bram Abdollah sata menyerahkan piagam penghargaan kepada Akademisi Unram Taufan Abadi saat dialog yang digelar, Jumat 5 September 2025. (Iba)
Pemimpin Redaksi (Pemred) Detikntbcom Ibrahim Bram Abdollah sata menyerahkan piagam penghargaan kepada Akademisi Unram Taufan Abadi saat dialog yang digelar, Jumat 5 September 2025. (Iba)

Detikntbcom – Akademisi Hukum Universitas Mataram, Taufan Abadi, menilai bahwa sektor pertambangan di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menyimpan persoalan besar. Meskipun menjadi salah satu sektor kunci pendapatan daerah, keberadaan tambang belum sepenuhnya mampu menghadirkan kesejahteraan nyata bagi masyarakat.

“Pertambangan itu buruk sebenarnya, makanya dia diberi izin. Kalau sehat baik-baik saja, tidak perlu izin. Sama seperti minuman keras, kenapa diperjualbelikan di tempat tertentu? Karena minuman keras itu berbahaya. Konsep pertambangan juga seperti itu,” kata Taufan saat menjadi pembicara dalam dialog publik yang digelar Detikntb.com pada Jumat (5/9/2025) bersama KabidKum Polda NTB Kombes Pol Azas Siagian dan Anggota Komisi IV DPRD NTB Syamsul Fikri.

Taufan menegaskan, meskipun pertambangan menjadi salah satu sektor penyumbang pendapatan NTB selain pertanian, namun realitas sosial menunjukkan bahwa masalah kemiskinan ekstrem masih tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan di NTB masih besar.

Para pembicara dan peserta foto bersama usai dialog publik yang digelar Detikntbcom, Jumat 5 September 2025. (Iba)
Para pembicara dan peserta foto bersama usai dialog publik yang digelar Detikntbcom, Jumat 5 September 2025. (Iba)

“Sayangnya, bukti yang kita hadapi hari ini, meskipun pertambangan menjadi sektor penting, kesejahteraan tidak hadir di hadapan kita,” tegasnya.

Lebih lanjut, Taufan menjelaskan bahwa secara hukum, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 membolehkan adanya kegiatan pertambangan dengan sejumlah syarat.

Salah satunya adalah adanya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah pusat. WPR memiliki luasan terbatas dan hanya bisa dikelola melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai aturan perundang-undangan.

“IPR ini ada syarat-syaratnya di berbagai ketentuan. Dia harus mampu mengikuti aturan hukum dan penghitungan tertentu. Kalau kita bicara soal dasar, mari kembali ke undang-undang. Harapannya bukan hanya melihat undang-undang pertambangan mineral dan batubara, tapi juga memperhatikan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Dalam pasal 4, ruang lingkupnya mencakup perencanaan, pencegahan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, hingga penegakan hukum,” jelasnya.

Menurutnya, dilema terbesar hari ini adalah kenyataan bahwa pertambangan belum mampu mengirimkan kesejahteraan yang dijanjikan. “Bukan berarti supaya tidak boleh, tetapi secara normatif memang boleh. Namun, kita belum punya bukti bahwa izin pertambangan itu benar-benar membawa kesejahteraan. Jangan-jangan malah sebaliknya,” tambahnya.

Taufan juga menyinggung tiga aliran akademik dalam melihat isu lingkungan, yakni: (1) aliran lingkungan murni, (2) pembangunan lingkungan, dan (3) lingkungan kerakyatan. Ia menilai, hukum di Indonesia saat ini cenderung berada di aliran pembangunan lingkungan, yang memberi ruang besar pada pertumbuhan ekonomi berbasis kapital, meskipun sering kali mengorbankan aspek kedaulatan lingkungan.

“Kalau benar-benar boleh, maka tidak perlu ada kata ‘izin’. Tinggal dibuka saja untuk rakyat. Tapi faktanya ada izin karena dampaknya memang buruk. Pertanyaannya sekarang, apakah orang-orang setempat benar-benar mendapatkan manfaat dari pertambangan ini? Kita lihat kenyataannya, banyak yang ilegal, banyak potongan di sana-sini, dan manfaat ekonominya pun belum tentu dirasakan secara langsung oleh masyarakat lokal,” bebernya.

Ia menegaskan, penelitian soal pertambangan juga sangat tergantung pada instrumen dan variabel yang dipakai. “Instrumen menentukan hasil. Kalau kita bicara ekonomi, mungkin ada manfaat. Tapi kalau bicara lingkungan, kesehatan, dan sosial, dampaknya justru besar. Jadi, jangan terburu-buru menyimpulkan sebelum kita mengendalikan pikiran ini ke ruang publik,” katanya.

Lebih jauh, Taufan menilai bahwa persoalan kejahatan atau praktik ilegal di dunia pertambangan sering kali bukan semata kesalahan individu, melainkan bisa muncul akibat kebijakan pemerintah yang tidak adil.

“Kebijakan itu bagian dari permainan aturan. Sering kali regulasi justru menganggap peraturan perundangan sebagai pembenar, padahal dampaknya merugikan masyarakat,” ujarnya.

Menutup pemaparannya, Taufan menyerukan agar semua pihak melakukan refleksi dan koreksi terhadap arah kebijakan pertambangan di NTB. Menurutnya, keberadaan koperasi atau perorangan dalam pertambangan rakyat tidak boleh hanya memberi keuntungan segelintir pihak, sementara masyarakat tetap dalam kondisi miskin.

“Jangan sampai yang untung hanya sebagian orang. Sampai hari ini, saya melihat belum ada titik terang. Pertambangan di NTB masih belum memberikan keuntungan nyata bagi rakyat. Itu yang harus kita koreksi bersama,” pungkasnya. (Iba)