Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah, DPRD NTB Harap BPR NTB Syariah Perkuat Fiskal dan UMKM

Anggota Komisi III DPRD NTB Akhdiansyah. (Iba)
Anggota Komisi III DPRD NTB Akhdiansyah. (Iba)
Detikntbcom — Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kian mantap menegaskan posisinya sebagai “laboratorium” sistem keuangan syariah di Indonesia. Langkah strategis ini ditandai dengan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh DPRD NTB terkait konversi BUMD Bank Perekonomian Rakyat (BPR) NTB (Perseroda) menjadi BPR Syariah.
Kebijakan ini tak hanya melengkapi ekosistem keuangan syariah di kawasan Nusa Tenggara, tetapi juga diproyeksikan mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah serta memperluas akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) produktif.
Anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan DPRD NTB, Akhdiansyah, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap transformasi lini bisnis perbankan daerah tersebut.
“Dengan konversi BPR ini tentu ada harapan baru, seperti luasnya lapangan kerja, sehingga meningkatkan keuntungan. Kita juga mendukung penuh NTB dijadikan laboratorium untuk sistem keuangan syariah di Indonesia,” ujar Akhdiansyah, Rabu 14 Oktober 2026 di Mataram.

Pasar Lebih Luas, UMKM Produktif Jadi Prioritas Utama

Menurut Akhdiansyah, perubahan pola operasional dari konvensional ke syariah secara otomatis membuka ruang pasar yang jauh lebih lapang. Bila sebelumnya BPR konvensional memiliki keterbatasan dalam penetrasi pasar, sistem syariah dinilai fleksibel untuk menjangkau segmen masyarakat yang lebih luas, mulai dari kelas menengah ke bawah hingga menengah ke atas.
Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) VI yang meliputi Kabupaten Dompu, Kota Bima, dan Kabupaten Bima ini menegaskan agar manajemen BPR Syariah NTB setelah transisi dapat memberikan perhatian khusus pada sektor UMKM produktif.
“Kita harapkan BPR Syariah berkonsentrasi di UMKM produktif ke depan. Kita ingin ada kontribusi besar dari BUMD kita untuk meningkatkan fiskal daerah,” tegasnya.

Ekosistem BUMD NTB 100 Persen Berbasis Syariah

Sementara itu, Direktur BPR Syariah NTB, Faisal, menyambut positif pengesahan Ranperda oleh dewan. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi peta jalan (roadmap) serta landasan hukum yang sangat krusial bagi keberlanjutan operasional dan transisi perusahaan menuju sistem syariah.
Dengan rampungnya konversi BPR ini, seluruh BUMD milik Pemprov NTB resmi beroperasi dengan prinsip syariah secara menyeluruh.
“Kalau kami sudah ada Perda ini, maka jalan kami untuk konversi petanya sudah jelas. Dari tiga BUMD yang ada di NTB—seperti Bank NTB Syariah dan Jamkrida Syariah—tinggal kami yang masih dalam proses konversi. Insya Allah, ekosistem syariah di NTB bisa sepenuhnya sinkron,” terang Faisal. (Iba)