Bersih-Bersih APBD-P 2026: DPRD NTB Dukung Langkah Tegas Inspektorat dan KPK

Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri. (Iba/Ist)
Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri. (Iba/Ist)
Detikntbcom — Komisi I Bidang Pemerintahan Hukum dan HAM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap langkah progresif Inspektorat NTB.
Kebijakan bersih-bersih anggaran, termasuk langkah mitigasi ketat dan penyetopan program yang tidak sesuai prosedur—dinilai sebagai tonggak penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan tepat sasaran.
Dukungan ini mencuat di tengah sorotan publik pasca-kebijakan Inspektorat NTB yang mencoret dan menghapus alokasi anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD senilai total Rp120 miliar dari postur APBD murni maupun perubahan 2026.
Ketua Komisi I DPRD NTB, Moh. Akri, menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi gebrakan yang dipimpin oleh Inspektur NTB, Budi Herman, yang berjalan selaras dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebagai mitra Komisi I, kami sangat mendukung dan mengapresiasi kerja-kerja Inspektorat NTB dalam melakukan mitigasi terhadap pelanggaran yang berpotensi terjadi, baik di lapangan maupun secara administrasi,” ujar Moh. Akri di Mataram, Sabtu 17 Oktober 2026 di Mataram.
Menurut Akri, langkah korektif tersebut justru menyelamatkan para legislator dari potensi masalah hukum di kemudian hari.
“Alhamdulillah, kita dibantu oleh Inspektorat untuk melakukan mitigasi kesalahan administrasi, agar hal-hal di luar keinginan kita tidak terjadi di kemudian hari. Ini bagian dari proses perbaikan untuk menjadi lebih baik ke depan,” tambahnya.
Ia juga menilai langkah pengawasan berlapis ini memastikan anggaran benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Evaluasi Berdasarkan Aturan, Rp120 Miliar Pokir Ditata Ulang

Sebelumnya, langkah pemangkasan dan penataan ulang anggaran Pokir senilai Rp120 miliar dilakukan menyusul hasil supervisi ketat dari KPK. Inspektorat NTB menemukan sejumlah program Pokir yang tidak memenuhi tahapan aturan yang semestinya, mulai dari persoalan legalitas, anomali, hingga ketidaksesuaian verifikasi di lapangan.
Kendati demikian, Inspektur NTB Budi Herman memastikan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti menghapus seluruh usulan secara sembarangan, melainkan menata ulang berdasarkan evaluasi bersama.
“Bukan dihapus semua, ya. Ada beberapa kesepakatan kita terkait penataan kembali pelaksanaan Pokir,” jelas Budi.
Pihaknya memastikan program-program yang sedang berjalan dan memenuhi ketentuan tetap diselesaikan secara akuntabel, sementara temuan yang tidak memiliki kejelasan fisik di lapangan langsung ditindak tegas demi menjaga integritas pengelolaan APBD 2026. (Iba)