Terduga Cabul Anak di Bawah Umur di Cenggu Bima Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. (Iba/Ist)

Detikntbcom – Setelah penyelidikan dan penyidikan hampir setahun tepatnya 11 bulan terhitung 23 Februari 2024 lalu, akhirnya Polres Bima Kabupaten menetapkan seorang warga Cenggu Kecamatan Belo atas nama Syafruddin sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Baca juga: Misteri Dugaan Rudapaksa Anak 8 tahun di Desa Cenggu Bima, Terduga Pelaku Sempat Ditahan

“Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bersama ini disampaikan kepada saudara bahwa sejak tanggal 23 Januari 2025, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak,” tersangka atas nama Syafruddin tertanggal 23 Januari 2025 ditujukan kepada Kajari Bima.

Baca juga: HMI Desak Polres Bima Segera Tangkap Oknum Warga Cenggu Bima Terduga Cabul Anak di Bawah Umur

Diketahui, peristiwa tersebut sekitar pukul 17.00 Wita tanggal 23 Februari 2024 bertempat di RT 007 Rw 003, Desa Cenggu, Kecamatan Belo Kabupaten Bima. Kasus tersebut langsung dilaporkan oleh ibu korban ke PPA Polres Bima Kabupaten 24 Februari 2024.

Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Bima Abdul Malik membenarkan penetapan tersangka terduga pelaku tersebut. “Iya sudah tersangka, besok kami jadwalkan untuk pemanggilan sebagai tersangka,” kata Malik, Selasa 28 Januari 2025 melalui sambungan telfon.

Menurutnya, penetapan tersangka itu tidak langsung harus ditahan, katanya harus melalui serangkaian penyelidikan lebih lanjut. “Meski pun sudah ditetapkan tersangka, tidak serta merta langsung ditahan,” tegasnya. (Iba)