Hak Interpelasi DAK 2024 Terancam Kandas, HMI Ancam Demo DPRD NTB 

Ketua Umum HMI Badko Bali Nusra Abdul Halik saat menyampiakan orasi di depan Mapolda NTB beberapa lalu. (Iba)
Ketua Umum HMI Badko Bali Nusra Abdul Halik saat menyampiakan orasi di depan Mapolda NTB beberapa waktu lalu. (Iba)

Detikntbcom – Hak interplasi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024 yang diajukan oleh 14 anggota DPRD DPRD sebagai pengusul ditolak mayoritas fraksi di DPRD NTB.

Dari delapan Fraksi di Gedung Udayana itu, 5 di antaranya menolak, dua menyetujui dan satu abstain saat paripurna yang digelar, Rabu 23 April 2025 kemarin.

Ketua Badko HMI Bali Nusra Abdul Halik, menyayangkan hasil sidang paripurna penolakan hak interpelasi DAK 2024.

Halik menilai sikap fraksi di DPRD NTB tidak berpihak kepada keterbukaan informasi untuk rakyat. “Dari delapan fraksi ada 5 yang menolak. Ini berarti peluang besar hak interpelasi ditolak di Paripurna DPRD,” kata Halik kepada wartawan, Jumat 25 April 2025 di Mataram.

Menurutnya, hak interpelasi adalah hak bertanya kepada eksekutif sehingga tidak ada yang perlu di takutkan. Ia mengatakan hak interpelasi terhadap DAK sebagai upaya untuk mengawasi penggunaan anggaran di Pemprov NTB.

“Jika hak interpelasi DPRD itu ditolak sama halnya dengan membiarkan korupsi itu tumbuh subur di NTB ini,” tegas dia.

Halik mengatakan banyak sekali proyek DAK molor dan bermasalah. Ia mencontohkan proyek DAK Dikbud NTB. “Kami berharap hak interpelasi ini disetujui oleh wakil rakyat,” pinta Halik.

Halik mengatakan jika hak interpelasi saja tidak bisa dilakukan di DPRD NTB maka organisasi Badko Himpunan Mahasiswa Islam akan melakukan unjuk rasa.

“Kami akan melakukan gerakan aksi demonstrasi besar-besaran bersama rakyat dikantor DPRD NTB jika ini tidak di atensi secara serius oleh DPRD,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD NTB Yek Agil menegaskan, semua fraksi diberikan hak dan ruang untuk memberikan pandangannya terhadap pengajuan interplasi tersebut.

Tentu katanya, semua fraksi yang ada di DPRD itu punya otonomi tersendiri dan tidak boleh diintervensi oleh pimpinan DPRD NTB.

“Kalau melihat tadi sama-sama kita mendengarkan dari 8 Fraksi itu 5 fraksi menolak, satu abstain dan satu lagi menyetujui,” ungkap politikus PKS itu usai memimpin paripurna DPRD NTB, Kamis 23 April 2025 di Gedung DPRD NTB di Mataram. (Iba)