Detikntbcom – Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bima, Rafidin, menyentil para pihak yang menurutnya justru menilai sebuah kebaikan sebagai kesalahan, bahkan kejahatan.
Ia menilai fenomena tersebut menggambarkan sifat sebagian kelompok yang dinilai lebih dekat dengan sikap zalim dibanding mendukung tindakan positif untuk kepentingan masyarakat.
“Kita heran, saat ada warga negara melakukan kebaikan (melaporkan Ketua DPRD Bima ke Kejati NTB dugaan bagi-bagi Pokir tahun 2026), justru banyak pihak (termasuk DPD PAN Bima) menganggap itu kesalahan, bahkan kejahatan. Bukannya support, malah dicurigai,” sentil Rafidin dalam keterangannya, Senin 8 Desember 2026 kepada Detikntbcom.
Menurutnya, respons negatif terhadap upaya konstruktif mencerminkan watak sebagian kelompok yang tidak nyaman melihat kontribusi untuk publik, terutama bila dilakukan oleh pihak yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan mereka.
“Tidak apa-apa. Dari situ kita belajar, ternyata masih banyak di sekitar kita yang lebih lekat dengan kezhaliman daripada kebaikan,” tegasnya.
Rafidin menegaskan bahwa sikap anti terhadap kebaikan harus dilawan dengan konsistensi dalam bekerja, bukan dengan amarah. Ia menekankan bahwa tindakan positif akan tetap berbicara meski ada upaya untuk mendistorsinya. “Pada akhirnya, kebaikan akan menang. Allahu Akbar,” tutupnya.
Laporan Bagi-bagi dana Pokir 2026 di Kejati NTB
Sebelumnya anggota DPRD dari Dapil Donggo – Soromandi itu melaporkan ketua DPRD Bima Kamis (4/12/2025) ke Kejati NTB atas dugaan penyimpangan pembagian anggaran pokir Rp31 miliar untuk tahun anggaran 2026.
Rafidin datang langsung ke Kejati NTB menyerahkan dokumen laporan dugaan korupsi tersebut. Ia menuding Ketua DPRD membagikan pokir secara sepihak, tanpa mekanisme resmi lembaga, dan tanpa persetujuan fraksi-fraksi di DPRD.
“Ibu Ketua DPRD membagikan Rp31 miliar tanpa rapat, tanpa persetujuan seluruh anggota DPR. Ini lembaga negara, bukan yayasan pribadi,” ujar Rafidin setelah melapor ke Kejati NTB.
Menurut Rafidin, pembagian pokir dilakukan dengan nominal berbeda untuk tiap anggota DPRD, mulai dari Rp300 juta hingga Rp2,3 miliar per orang.
Ia mengaku dititipi Rp600 juta, namun menolak karena menilai mekanismenya menyalahi prosedur dan rawan penyimpangan.
Ia menyebut sedikitnya 27 anggota DPRD telah menandatangani penolakan pembagian pokir tersebut dan mengembalikannya kepada eksekutif. Fraksi PAN, PKS, dan PDIP disebut telah menolak secara terbuka.
Sikap DPD PAN Bima
Sebelumnya, Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Bima Hamdan Dagon menegaskan, laporan Ketua Fraksi PAN DPRD Bima Rafidin, yang masuk di Kejati NTB adalah sikap pribadi tanpa koordinasi dan rapat terlebih dahulu dengan DPD PAN Kabupaten Bima.
“Langkah itu tidak berdasarkan keputusan partai. Itu murni langkah pribadi Rafidin. Kita sangat menyayangkan, seharusnya ada telaah internal dulu,” ujarnya.
Surat peringatan (SP) untuk Rafidin?
Mengenai kemungkinan surat peringatan (SP) untuk Rafidin, Hamdan menyerahkan keputusan kepada DPW.
“Untuk SP, kita lihat arahnya nanti. Menurut saya, saat ini SP belum. Kita harus dengar dulu penjelasannya,” kata pria disapa Dagon itu, Jumat 5 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa persoalan pokir menyangkut langsung posisi PAN di Kabupaten Bima. Saat ini, kepala daerah adalah kader terbaik PAN, dan partai memegang posisi pimpinan DPRD, sehingga keputusan politik harus melalui rapat resmi.
“Keputusan di DPRD bukan keputusan satu orang. Harus ada rapat pimpinan dan koordinasi fraksi. Itu mekanisme lembaga,” tegasnya. (Iba)












